Lemhannas dan BPK Perkuat Tata Kelola Keuangan Melalui SIPTL
jpnn.com, SEMARANG - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) bersama PKN-I BPK RI meluncurkan Sistem Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).
Melalui sistem ini, Lemhannas RI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap hasil temuan rekomendasi BPK-RI melalui aplikasi SIPTL yang lebih efektif dan efesien.
Aplikasi ini diluncurkan di tengah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) 2024 Lemhannas RI yang dilaksanakan di atas KRI Semarang 594.
"Kami terus berkolaborasi dengan BPK RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan pemerintahan yang akuntabel guna mendukung pencapaian tujuan strategis negara," kata Plt Gubernur Lemhannas RI Marsdya Maman Firmansyah, Jumat (9/2).
Menurut Maman yang didampingi Sestama Lemhannas RI Komjen RZ Panca Putra itu, aplikasi SIPTL sebagai bukti komitmen mereka dalam rangka berupaya mempertahankan hasil penilaian keuangan yang sudah 8 kali berturut-turut sejak 2015 sampai 2022 mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Sistem ini akan membantu memantau sejauh mana ketaatan Lemhannas RI dalam memperbaiki dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yg lebih efektif dan efesien," ungkap Maman.
Sementara Pimpinan PKN I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat atas diluncurkannya aplikasi SIPTL ini.
Lemhannas RI kata dia menjadi lembaga yang pertama kali menggunakan dan meluncurkan aplikasi SIPTL ini di jajaran K/L yang berada dalam pengawasan PKN-I BPK RI.
Lemhannas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkuat tata kelola keuangan melalui aplikasi SIPTL.
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK
- Jasa Raharja & Lemhannas Bahas Sinergi Peningkatan Nilai Kebangsaan
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Demokrat Minta Auditor BPK Diusut Terkait Jual Beli Opini WTP
- Revaluasi Barang Milik Negara: Memperkuat Transparansi dan Optimalisasi Aset Negara