Lemkapi Anggap Putusan PDTH Brotoseno Penuhi Rasa Keadilan

Lemkapi Anggap Putusan PDTH Brotoseno Penuhi Rasa Keadilan
Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

Komisi Peninjauan Kembali (PK) telah memutuskan AKBP Raden Brotoseno disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kebagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan keputusan itu berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEPK) pada Jumat (8/7).

"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PIT/72/XI/20, pada 13 Oktober 2020 menjadi sanski administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul di Mabes Polri. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Lemkapi menganggap Kapolri yang selalu peka atas kritikan masyarakat yang menyebutkan putusan terhadap Brotoseno kurang memberikan rasa keadilan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News