Lemkapi Apresiasi Pemecatan Polisi yang Menyambi Jadi Tukang Ojek
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Iptu Triadi, dinilai sudah tepat.
Rekomendasi diambil setelah sebelumnya anggota Sabhara Polres Kendari itu tidak berdinas selama 62 hari. Iptu Triadi tidak berdinas dengan alasan mencari tambahan penghasilan sebagai tukang ojek.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, aturan bagi setiap adanya pelanggaran disiplin dan kode etik harus ditegakkan.
"Pelanggaran disersi lebih dari 30 hari yang dilakukan secara sah dan berulang adalah pelanggaran yang tidak bisa ditolelir di kepolisian," ujar Edi di Jakarta, Jumat (16/8).
Menurut pakar hukum dan kepolisian dari pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini, Triadi memang memberikan alasan tidak berdinas karena mencari tambahan penghasilan dengan menjadi tukang ojek. Edi menilai pernyataan itu tidak bisa menjadi alasan.
"Pada Pasal 21 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri itu mengatur sanksi dan perbuatan apa saja yang dapat dijatuhi sanksi. Pada Pasal 21 ayat 3e disebutkan, meninggalkan tugasnya secara sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut," kata Edi.
Menurut mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, Kapolda Sultra bisa saja tidak menjalankan rekomendasi yang ada. Misalnya, memberikan sanksi yang lebih ringan seperti mutasi penempatan, kurungan atau sanksi pelanggaran lain.
"Tetapi, jika rekomendasi PTDH itu tidak dilakukan dengan tegas, sangat mungkin pelanggaran serupa bisa terjadi lagi dan ini rawan menjadi celah buat anggota menyampaikan complain ketika sanksi PTDH diberikan," katanya.
Keputusan Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Iptu Triadi, dinilai sudah tepat.
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Propam Gelar Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Langsung Dipecat
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati