Lemkapi Nilai Langkah Bareskrim Sesuai Prosedur Tetapkan Palti Hutabarat Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai langkah Bareskrim menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sudah tepat.
Edi menganggap proses hukum itu adalah kriminal murni.
"Kami melihat penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Pelaku diduga mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batubara dalam pembuatan rekaman pembicaraan untuk memenangkan pasangan nomor 02," kata Edi dalam keterangannya, Selasa (23/1).
Menurut mantan anggota Kompolnas itu, rekaman yang disebarkan pelaku yang mencatut nama Forkopimda belakangan viral dan bikin gaduh di tengah masyarakat.
Edi mengeklaim rekaman itu paling tidak menimbulkan persepsi yang kurang baik bagi masyrakat. Apalagi dalam rekaman mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batubara yang seolah-olah tidak netral dalam pemilu.
"Perbuatan pelaku jelas merupakan pelanggaran hukum dan harus ada tindakan hukum yang tegas," kata Edi.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan penangkapan terhadap Palti merupakan tidak lanjut atas dua laporan yang masuk ke kepolisian.
"Sekitar pukul 03.44 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat, red) di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar Trunoyudo.
Menurut Lemkapi, rekaman yang disebarkan pelaku yang mencatut nama Forkopimda belakangan viral dan bikin gaduh di tengah masyarakat.
- Feedloop AI Dorong Transformasi Operasional Hukum
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris