Lemkapi: Pemikiran Menhan Jika Polri di Bawah Kementerian Tak Masuk Akal
![Lemkapi: Pemikiran Menhan Jika Polri di Bawah Kementerian Tak Masuk Akal](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/06/17/direktur-eksekutif-lemkapi-edi-hasibuan-foto-rmol.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai, pemikiran Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu Polri berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang mundur.
Pasalnya, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri sudah jelas diatur, Polri di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai perundang-undangan.
"Jadi, sama sekali tidak pas Polri berada di bawah kementerian, apalagi Kementerian Pertahanan dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Edi di Jakarta, Senin (17/6/2019).
BACA JUGA: Lemkapi: Segera Periksa Neno Warisman
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional ini melihat, Polri semakin baik saat berada di bawah Presiden. Kinerjanya semakin mandiri dan profesional.
Edi menyatakan harus dipahami bahwa Polri berbeda dengan TNI. Polri mengemban tugas penegakan hukum, sementara TNI berperan menjaga keamanan negara.
"Dalam penelitian kami selama ini, Polri di bawah Presiden saja itu banyak diintervensi dalam penegakan hukum, apalagi di bawah kementerian," katanya.
Harus dipahami bahwa Polri berbeda dengan TNI. Polri mengemban tugas penegakan hukum, sementara TNI berperan menjaga keamanan negara.
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat
- Gelar RUPS, Asabri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Berkualitas & Digitalisasi
- Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kearifan Lokal
- Kerja Sama Polri-PBNU Dinilai Efektif Kurangi Kekerasan di Pesantren
- Kemenhan Pangkas Rp 26,9 Triliun dari Anggaran, Belanja Pegawai Tak Terdampak