Lemkapi: Pemikiran Menhan Jika Polri di Bawah Kementerian Tak Masuk Akal
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai, pemikiran Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu Polri berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang mundur.
Pasalnya, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri sudah jelas diatur, Polri di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai perundang-undangan.
"Jadi, sama sekali tidak pas Polri berada di bawah kementerian, apalagi Kementerian Pertahanan dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Edi di Jakarta, Senin (17/6/2019).
BACA JUGA: Lemkapi: Segera Periksa Neno Warisman
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional ini melihat, Polri semakin baik saat berada di bawah Presiden. Kinerjanya semakin mandiri dan profesional.
Edi menyatakan harus dipahami bahwa Polri berbeda dengan TNI. Polri mengemban tugas penegakan hukum, sementara TNI berperan menjaga keamanan negara.
"Dalam penelitian kami selama ini, Polri di bawah Presiden saja itu banyak diintervensi dalam penegakan hukum, apalagi di bawah kementerian," katanya.
Harus dipahami bahwa Polri berbeda dengan TNI. Polri mengemban tugas penegakan hukum, sementara TNI berperan menjaga keamanan negara.
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru