Lemkapi: Pemikiran Menhan Jika Polri di Bawah Kementerian Tak Masuk Akal

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai, pemikiran Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu Polri berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang mundur.
Pasalnya, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri sudah jelas diatur, Polri di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai perundang-undangan.
"Jadi, sama sekali tidak pas Polri berada di bawah kementerian, apalagi Kementerian Pertahanan dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Edi di Jakarta, Senin (17/6/2019).
BACA JUGA: Lemkapi: Segera Periksa Neno Warisman
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional ini melihat, Polri semakin baik saat berada di bawah Presiden. Kinerjanya semakin mandiri dan profesional.
Edi menyatakan harus dipahami bahwa Polri berbeda dengan TNI. Polri mengemban tugas penegakan hukum, sementara TNI berperan menjaga keamanan negara.
"Dalam penelitian kami selama ini, Polri di bawah Presiden saja itu banyak diintervensi dalam penegakan hukum, apalagi di bawah kementerian," katanya.
Harus dipahami bahwa Polri berbeda dengan TNI. Polri mengemban tugas penegakan hukum, sementara TNI berperan menjaga keamanan negara.
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa