Lemkapi Sebut RUU Kejaksaan akan Membuat Jaksa Kebal Hukum

Lemkapi Sebut RUU Kejaksaan akan Membuat Jaksa Kebal Hukum
Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai perluasan kewenangan kejaksaan dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan sebagai kebijakan yang berlebihan.

Salah satu poin yang dikritisinya adalah aturan yang mengharuskan izin Jaksa Agung sebelum penyidik kepolisian dapat memeriksa jaksa yang terlibat dalam tindak pidana.

"Kami melihat ide ini sangat berlebihan. Masa ada jaksa yang terlibat pidana umum tidak bisa diperiksa penyidik kepolisian kalau belum mendapat izin Jaksa Agung?" ujar Edi, yang juga Kepala Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Sabtu (22/2).

Menurut Edi, jika aturan ini disahkan, jaksa berpotensi merasa kebal hukum dan dapat menyalahgunakan kewenangan.

"Kalau ada jaksa yang melanggar pidana umum, ya, harus diproses. Tidak boleh ada institusi mana pun yang kebal hukum di negara ini," tegasnya.

Edi menilai aturan saat ini sudah cukup baik, di mana polisi dapat ditangkap jaksa jika terlibat korupsi. Dan jaksa dapat ditangkap polisi jika melanggar hukum pidana.

Selain itu, Edi juga menyoroti wacana penambahan kewenangan penyadapan bagi kejaksaan. Ia menilai aspek ini perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Kami melihat penambahan kewenangan penyadapan perlu dikaji untung ruginya. Jangan sampai kewenangan ini justru melahirkan jaksa yang terlibat pelanggaran HAM," kata Edi, yang juga anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas 2024. (tan/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Menurut Edi Hasibuan, jika aturan ini disahkan, jaksa berpotensi merasa kebal hukum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News