Lemkapi Soroti Tuntutan Ringan WN Perancis yang Simpan Senpi dan Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga negara Perancis bernama Rayan Jawad Henri (30) dituntut selama dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Dia merupakan terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan narkoba jenis sabu-aabu.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai tuntutan jaksa termasuk ringan.
Mengingat dalam UU Darurat, ancaman hukuman bisa seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Seharusnya jaksa tuntut yang lebih berat. Tetapi mungkin jaksa ada pertimbangan lain misalnya karena ada hal yang meringankan,” kata Edi ketika dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Menurut Edi, dalam setiap persidangan itu ada hal yang meringankan dan memberatkan.
“Jika dilihat dia itu sebagai pemakai narkoba, bukan bandar, mungkin itu bisa jadi hal yang meringankan terdakwa, namun demikian yang memberatkan adalah kepemilikan senpi,” tambah Edi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Henri terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi.
Lemkapi menyoroti tuntutan ringan terhadap warga negara Prancis atas kasus kepemilikan senpi dan narkoba.
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Edi Optimistis Gugus Tugas Polri Percepat Terwujudnya Swasembada Pangan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?