Lemkapi Soroti Tuntutan Ringan WN Perancis yang Simpan Senpi dan Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga negara Perancis bernama Rayan Jawad Henri (30) dituntut selama dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Dia merupakan terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan narkoba jenis sabu-aabu.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai tuntutan jaksa termasuk ringan.
Mengingat dalam UU Darurat, ancaman hukuman bisa seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Seharusnya jaksa tuntut yang lebih berat. Tetapi mungkin jaksa ada pertimbangan lain misalnya karena ada hal yang meringankan,” kata Edi ketika dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Menurut Edi, dalam setiap persidangan itu ada hal yang meringankan dan memberatkan.
“Jika dilihat dia itu sebagai pemakai narkoba, bukan bandar, mungkin itu bisa jadi hal yang meringankan terdakwa, namun demikian yang memberatkan adalah kepemilikan senpi,” tambah Edi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Henri terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi.
Lemkapi menyoroti tuntutan ringan terhadap warga negara Prancis atas kasus kepemilikan senpi dan narkoba.
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Jangan-Jangan Ada Muatan Politis di Balik Isu Minta Kapolri Diganti