Lemkapi Soroti Tuntutan Ringan WN Perancis yang Simpan Senpi dan Narkoba
Rabu, 23 Juni 2021 – 17:11 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Jaksa Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra membacakan tuntutannya menyebut Henri ditangkap oleh polisi pada Minggu (21/3) lalu sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,81 gram narkotika. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan 3 pucuk senpi dan amunisi. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Lemkapi menyoroti tuntutan ringan terhadap warga negara Prancis atas kasus kepemilikan senpi dan narkoba.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Tragedi Penembakan di Way Kanan, Lemkapi Desak TNI-Polri Segera Tetapkan Tersangka
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka