Lemkapi Usul Pensiun Kapolri di Usia 60 dalam Revisi UU Polri
Rabu, 22 Mei 2024 – 15:46 WIB
Apalagi dalam Undang-undang ASN sendiri sudah mengatur pensiun berusia 60 tahun atau lebih apabila memiliki jabatan fungsional. Sedang untuk pejabat fungsional di lingkungan Polri, menurut pemerhati kinerja kepolisian itu, perlu kiranya diatur lebih dari 60 tahun bagi perwira bintang empat atau Kapolri.
Namun demikian, ketentuan ini harus dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan DPR.
"Semua ini menjadi masukan Lemkapi melalui kajian-kajian akademik untuk meningkatkan kinerja Polri semakin baik." kata Edi. (tan/jpnn)
Melalui kajian akademik, Edi mengharapkan revisi UU Polri mendatang perlu diatur demi kepentingan nasional.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi