Lemkapi Usul Pensiun Kapolri di Usia 60 dalam Revisi UU Polri
Rabu, 22 Mei 2024 – 15:46 WIB

Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir
Apalagi dalam Undang-undang ASN sendiri sudah mengatur pensiun berusia 60 tahun atau lebih apabila memiliki jabatan fungsional. Sedang untuk pejabat fungsional di lingkungan Polri, menurut pemerhati kinerja kepolisian itu, perlu kiranya diatur lebih dari 60 tahun bagi perwira bintang empat atau Kapolri.
Namun demikian, ketentuan ini harus dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan DPR.
"Semua ini menjadi masukan Lemkapi melalui kajian-kajian akademik untuk meningkatkan kinerja Polri semakin baik." kata Edi. (tan/jpnn)
Melalui kajian akademik, Edi mengharapkan revisi UU Polri mendatang perlu diatur demi kepentingan nasional.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu