Lempar Bayinya dari Loteng hingga Tewas, Pria Ini Dibui 5 Tahun

jpnn.com - NEW DELHI - Pengadilan di India menghukum seorang pria dengan lima tahun penjara karena terbukti membunuh bayinya yang masih berusia 18 bulan. Sadisnya, Hari menghabisi nyawa buah hatinya itu dengan cara melemparnya dari lantai dua rumahnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim terbilang ringan. Sebab, majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan Hari tidak direncanakan dan terjadi saat dia belum bisa mengendalikan emosinya usai cekcok dengan istrinya.
"Jika Hari berniat membunuh bayinya, menurut hakim JR Arya, dia bisa menggunakan cara lain," kata hakim JR Arya seperti dilansir The Times of India, Jumat (23/5).
Namun jaksa tidak sepaham dengan pendapat hakim. Sebab berdasarkan keterangan istri Hari, Arti, saat peristiwa itu berlangsung dia mengungsi ke rumah kakaknya setelah mendapat ancaman dari suaminya yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Namun Hari membantah memperlakukan istrinya dengan kejam dan mengklaim bahwa bayinya itu jatuh dari lantai dua lantaran bermain dengan anak-anaknya yang lain. Walaupun menjatuhkan vonis yang terbilang ringan, tetap saja hakim menilai Hari yang bersalah. (ris/jpnn)
NEW DELHI - Pengadilan di India menghukum seorang pria dengan lima tahun penjara karena terbukti membunuh bayinya yang masih berusia 18 bulan. Sadisnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Ajak Israel Berunding, Hamas Siap Akhiri Perang di Gaza
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza
- 1.400 Tenaga Medis Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza