Lempari Sekolah Lain dengan Batu, Empat Pelajar Diamankan
Senin, 24 September 2018 – 20:53 WIB
Berbekal keterangan itu, penyidik langsung menciduk mereka saat tidur.
“Saat diinterogasi di rumahnya, mereka mengakui perbuatannya. Aksi itu dilatarbelakangi oleh dendam lama kelompok pelaku dengan korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sebab perbuatan tersangka telah merugikan pihak sekolah senilai Rp15 juta.(kub/pojokbekasi)
Saat diamankan, mereka mengakui perbuatannya bahwa telah memecahkan kaca jendela menggunakan batu dengan cara dilempar.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar
- Cegah Pelajar Terlibat Narkoba, Polres Indragiri Hulu Gelar Tes Urine Mendadak di Sekolah
- Bea Cukai Mengenalkan Pendidikan Kepabeanan Lewat Kunjungan ke Sekolah-Sekolah
- Mahasiswa UTA 45 Ajak Pelajar Jakarta Utara Bedah Isu Pemenuhan Hak Disabilitas