Lempari Sekolah Lain dengan Batu, Empat Pelajar Diamankan
Senin, 24 September 2018 – 20:53 WIB

Empat pelaku yang melempari gedung sekolah. Foto PojokBekasi
Berbekal keterangan itu, penyidik langsung menciduk mereka saat tidur.
“Saat diinterogasi di rumahnya, mereka mengakui perbuatannya. Aksi itu dilatarbelakangi oleh dendam lama kelompok pelaku dengan korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sebab perbuatan tersangka telah merugikan pihak sekolah senilai Rp15 juta.(kub/pojokbekasi)
Saat diamankan, mereka mengakui perbuatannya bahwa telah memecahkan kaca jendela menggunakan batu dengan cara dilempar.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Ribuan Pelajar di Kediri Terima Manfaat Program MBG
- Di Hari Kanker Sedunia, Petrokimia Gresik Bangun Kesadaran Kesehatan Pelajar
- Bea Cukai Beri Pengetahuan Kepabeanan Kepada Pelajar dan Mahasiswa Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Kenalkan Tugas & Fungsi kepada Pelajar dan Mahasiswa
- Marak Penipuan Magang di Luar Negeri, Atase Polri KBRI Jerman Minta Pelajar Waspada