Lemsaneg Kenalkan Tanda Tangan Elektronik untuk Dokumen Perundang-undangan
Sedangkan single portal itu telah dikembangkan oleh BPHN melalui Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional. “Diharapkan ke depannya portal jdihn.id dapat menjadi sebuah sistem pencarian perundang-undangan yang terlengkap, terakurat, dan efektif mengingat semua instansi di nusantara terintegrasi di dalamnya,” tutur Danan.
Menurutnya, pengembangan sistem single portal dalam pencarian data peraturan perundang-undangan adalah salah satu tujuan reformasi peraturan perundang-undangan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Proses reformasi tersebut tentunya didukung dengan terintegrasinya anggota jaringan kepada pusat jaringan yang dalam hal ini adalah BPHN.
“BPHN dalam hal ini Tim Integrasi Tingkat Pusat akan kembali jemput bola kepada anggota yang sudah bersedia terintegrasi sehingga tujuan pengintegrasian dapat tercapai sepenuhnya,” tutur Danan.(adv/jpnn)
Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mulai memperkenalkan teknologi terbaru tentang penerapan tanda tangan elektronik pada produk hukum. Teknologi itu
Redaktur & Reporter : Antoni
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD