Lencana Emas Bukan Hak Anggota DPRD
jpnn.com - JAKARTA - Pin atau lencana emas sebenarnya bukan termasuk barang yang menjadi hak anggota DPRD. Hal ini berbeda dengan pakaian dinas, yang memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Di PP tersebut, tak ada satu pun pasal yang mengatur mengenai pemberian pin emas. Sementara, untuk pakaian dinas, secara jelas diatur di pasal Pasal 21. Ayat (1) pasal 21 menyebutkan, "Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas".
Berikutnya, pasal (2), bunyinya, "Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah".
Dengan acuan PP tersebut, langkah Walikota Medan Dzulmi Eldin yang memerintahkan Seketaris Dewan DPRD Medan Azwarlin agar membatalkan pengadaan pin emas untuk para wakil rakyat Kota Medan hasil pileg 9 April 2014, tidak melanggar aturan. Bahkan patut diapresiasi.
Deputi Pencegahan KPK Iswan Hilmi, secara tidak langsung membenarkan langkah yang diambil Dzulmi Eldin.
Iswan mengatakan, memang sudah semestinya penggunaan uang rakyat tidak sembarangan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku."Kalau mau menjadi bangsa yang beradab, ya harus sesuai aturan," ujar Iswan kepada JPNN kemarin. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pin atau lencana emas sebenarnya bukan termasuk barang yang menjadi hak anggota DPRD. Hal ini berbeda dengan pakaian dinas, yang memang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Desa di Jepara Dilanda Puting Beliung, 21 Rumah Rusak
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN