Lengkapi Berkas, Al Amin ke KPK Lagi
Jumat, 01 Agustus 2008 – 17:57 WIB
JAKARTA - Anggota komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi atas alihfungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang sendiri mengenakan batik dan sepan hitam, sekitar pukul 13.30 Wib dan pulang pukul 15.30 Wib. Ketika turun dari mobil tahanan bernopol B 2040 BQ, Al Amin kembali mengeluarkan jurus senyumnya kepada sejumlah wartawan yang menyambutnya dengan serbuan pertanyaan. "Ya, kabar baik. Ntar setelah dari atas saya akan beri keterangan, ya," ujar Al Amin sembari berlalu. Soal Al Amin membantah suara dalam rekaman yang disampaikan penyidik KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Johan menegaskan bahwa penolakan pengakuan itu merupakan hak tersangka. "Ya, tidak apa-apa dia membantah, itu haknya. Tetapi dengan alat bukti yang disodorkan itu, apakah hakim Tipikor akan percaya atau tidak. Itu keputusan hakim. Kita harus hormati semua
Juru bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, pemanggilan ulang suami penyanyi dangdut Kristina itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan. "Ada beberapa pertanyaan yang perlu dilengkapi oleh Al Amin. Sebab, setelah ini akan dilanjutkan dengan penuntutan," papar Johan.
Baca Juga:
proses hukum ini," beber Johan.
Al Amin yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.30 Wib membenarkan bahwa dirinya diperiksa lanjutan terkait kasus dugaan gratifikasi yang tengah melilitnya. Namun, Al Amin mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap berkasnya belum P-21 alias lengkap.
"Ini pemeriksaan lanjutan aja, saya belum tandatangani P-21 itu," papar pria yang juga menjadi saksi Sarjan Taher, rekannya di Komisi IV DPR-RI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atas alihfungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan.
Saat ditanya isi pemeriksaan, Al Amin menjawab sekenanya. "Mau tau aja, ha...ha..," kata Amin lalu terbahak. (gus/jpnn)
JAKARTA - Anggota komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi atas alihfungsi hutan lindung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan