Lengkapi Berkas, Amran Batalipu Kembali Datangi KPK

Lengkapi Berkas, Amran Batalipu Kembali Datangi KPK
Lengkapi Berkas, Amran Batalipu Kembali Datangi KPK
Kemudian saksi kedua yang dihadirkan, adalah Mantan Gubernur Lemhanas, Mulyadi. Dia merupakan politikus Golkar. "Mereka telah menyatakan kesediannya untuk menjadi saksi bagi Amran pada saat persidangan nanti," jelas Amat.

Seperti diketahui, Amran ditahan sejak 6 Juli 2012 lalu. Dia ditengarai menerima suap dengan nilai yang diduga mencapai Rp3 miliar rupiah dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.

Yani General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations dan Gondo Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus itu. Selain itu KPK juga sudah menetapkan pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus ini.(fat/jpnn)

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, kembali  diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News