Lengkapi Berkas, Amran Batalipu Kembali Datangi KPK
Selasa, 11 September 2012 – 16:08 WIB
Kemudian saksi kedua yang dihadirkan, adalah Mantan Gubernur Lemhanas, Mulyadi. Dia merupakan politikus Golkar. "Mereka telah menyatakan kesediannya untuk menjadi saksi bagi Amran pada saat persidangan nanti," jelas Amat.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Amran ditahan sejak 6 Juli 2012 lalu. Dia ditengarai menerima suap dengan nilai yang diduga mencapai Rp3 miliar rupiah dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Yani General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations dan Gondo Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus itu. Selain itu KPK juga sudah menetapkan pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus ini.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, kembali diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5.614 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Kawal Pelantikan Anggota DPR-DPD
- Pendaftaran PPPK 2024: Sebegini Formasi yang Disiapkan Pemkab HSS
- Bikin Nyaman Jemaah, BPKH Limited Borong Bus Baru untuk Transportasi Haji & Umrah
- Atasi Kemiskinan Ekstrem, PNM Dorong Pemberdayaan Perempuan di Banyuwangi
- Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Arab Saudi
- Honorer Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Mendapat Sertifikat Syarat jadi Paruh Waktu