Lengkapi Berkas Nyoman PDIP, KPK Garap Anak Buah Menteri Enggar
Selasa, 17 September 2019 – 11:04 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com
Adapun Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan terkait kasus suap yang menyeret anggota DPR dari PDIP I Nyoman Dhamantra.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum