Lengkapi Berkas Perkara, Polri Sita Mobil Mewah Milik Indra Kenz
Selasa, 17 Mei 2022 – 13:26 WIB

Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. Foto : Ricardo/JPNN.com
Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari milik tersangka penipuan berkedok trading melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 25 BMW M-Series Bakal jadi Sorotan di Indonesia M-Town
- Daftar Jenis Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen, Simak Nih
- Luar Biasa, Harvey Moeis Beli Sejumlah Mobil Mewah Ini Secara Tunai untuk Sandra Dewi
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Lisa Blackpink Tiba di Jakarta, Dijemput Mobil Mewah, Harganya Gak Main-Main
- Dicecar Soal Jet Pribadi, Sandra Dewi Tegaskan Hal Ini