Lengkapi Berkas Perkara, Polri Sita Mobil Mewah Milik Indra Kenz
Selasa, 17 Mei 2022 – 13:26 WIB
Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari milik tersangka penipuan berkedok trading melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Lisa Blackpink Tiba di Jakarta, Dijemput Mobil Mewah, Harganya Gak Main-Main
- Dicecar Soal Jet Pribadi, Sandra Dewi Tegaskan Hal Ini
- Bentley Mulliner Terbaru Dapat Pilihan Plug-in Hybrid
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Mobil Mewah Asal Malaysia, Begini Kronologinya
- Deretan Barang Bukti yang Disita dari Suami Sandra Dewi, Mobil Mewah hingga Perhiasan