Lengkapi Red Notice, KPK Kirim Sidik Jari Neneng
Jumat, 19 Agustus 2011 – 17:43 WIB
JAKARTA- Selangkah lagi, Neneng Sri Wahyuni akan bernasib sama dengan status yang pernah disandang suaminya, M Nazaruddi, yakni menjadi buronan interpol. Pasalnya, sidik jari tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans ini sudah dikirim oleh KPK pada pihak interpol.
Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, beberapa kelengkapan diantaranya sidik jari sudah dikirim. "Hari ini atau kemarin itu. Yang pasti, setelah menerima kabar, langsung dikoordinasikan," tutur Jasin di gedung KPK, Jumat (19/8).
Jasin menekankan, dengan dikirimkannya sidik jari Neneng, KPK sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta interpol. "Tentunya kami sekarang bukan lagi menanti jawaban tapi langsung diteruskan. Tidak ada yang kurang lagi, tinggal sidik jari itu," tukasnya.
Seperti yang diketahui, Neneng diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu (14/8) dini hari saat konferensi pers kedatangan Nazaruddin dari Kolombia. Neneng disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JAKARTA- Selangkah lagi, Neneng Sri Wahyuni akan bernasib sama dengan status yang pernah disandang suaminya, M Nazaruddi, yakni menjadi buronan interpol.
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah