Leni, Kasir Pembobol Rp 25 M Uang Perusahaan Pernah Disidang, Saat Itu Hamil
“Memang ketika persidangan dia hamil. Tapi, saya menilai, proses saat itu penahanan tak dilakukan hanya penetapan tersangka saja. Makanya, di putusan akhir saya tolak permohonan yang diajukannya,” tutur pria berkacamata ini.
Kasus yang membelit Jefriansyah tak hanya tentang penggelapan hingga Rp 25 miliar yang dilakukannya bersama istrinya, Leni Nurusanti. Ada pula tentang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perkara bernomor 450/Pid.Sus/2017/PN Smr ini sudah bergulir medio Maret lalu dan kini tinggal menunggu pembacaan nota pembelaan yang diajukannya.
Pekan lalu, pria kelahiran 20 Oktober 1990 itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Dari kasus ini, Jefri, begitu dia disapa, turut pula mengajukan praperadilan. Namun, upaya menyoal penetapan dirinya sebagai tersangka tetap ditolak majelis hakim yang diketuai Rasyid Purba.
Diketahui, sejak April 2015 hingga Desember 2016, Leni yang bekerja sebagai kasir di PT SMA menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan miliar rupiah.
Caranya memanipulasi data. Mulai kuitansi, tanda terima, hingga pihak akunting perusahaan tak mendeteksi.
Polda Kaltim mengusut perkara penggelapan yang diduga dilakukan Leni Nurusanti (29), tamatan SMK yang bekerja sebagai kasir diler mobil di PT Serba
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
- Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya