Lenyap Rp 2,2 Miliar, Pak Bos Merasa Dikhianati Dua Karyawannya
Adria juga mengaku tahu persis modus yang digunakan kedua terdakwa tersebut untuk membuat perusahaan miliknya rugi hingga miliaran rupiah.
“Mereka jual barang, tapi nota penjualan tidak dikasih ke perusahaan dan untuk menutupi jejaknya, mereka dengan sengaja menyusun barang distributor, tidak sesuai dengan ketetapan gudang agar tujuannya sulit ketahuan ketika ada audit barang,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Adria juga tidak memungkiri jika kerugian Rp2,2 miliar yang dialami perusahaannya adalah sebagian dari kelalaiannya sebagai kepala perusahaan.
“Memang ada kelalaian yang terjadi di sini, saya akui itu. Tapi ada alasan kenapa saya bisa lemah mengawasi barang yaitu, karena saya percaya sama bawahan saya kalau mereka jujur ketika bekerja dengan saya,” aku Adria.
Beny dan Indra, yang sempat membantah tuduhan yang diberikan mantan bosnya itu, akhirnya mengakui perbuatannya.
“Kami berdua memang melakukan penggelapan, tapi tidak sebanyak yang disebutkan tadi. Karena jumlah yang kami gelapkan hanya Rp 200 juta saja, bukan Rp 2 miliar,” pengakuan terdakwa di hadapan majelis hakim persidangan.
Beny dan Indra juga mengaku perbuatan mereka berdua juga melibatkan bawahannya.
“Kami tidak terima, kenapa hanya kami saja yang bersalah. Anak buah saya juga terlibat dalam perkara ini.”
Beny dan Indra, terdakwa kasus penggelapan dana PT Cipta Karya sebesar Rp 2 miliar, menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan,
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
- Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya
- Pria Ini Habiskan Uang Perusahaan buat Main Judi Online
- Ke Mana Aliran Dana Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Suami BCL?