Lenyap Rp 2,2 Miliar, Pak Bos Merasa Dikhianati Dua Karyawannya

Akan tetapi tuduhan kedua terdakwa itu malah menjadi blunder. Pasalnya, Mustakim yang merupakan anak buah yang mereka tuduh itu, membantah semua tuduhan tersebut dengan membawa sejumlah dokumen bukti yang membuat Beny dan Indra tidak dapat berkutik lagi.
“Itu bohong, selama ini hanya menjalani sistem kerja sesuai dengan kontrak kerja dan ini saya juga ada laporan hasil pekerjaan saya selama ini,” bantah Mustakim dalam persidangan.
Majelis hakim persidangan pun, akhirnya menunda sidang perkara penggelapan ini dan akan dilanjutkan kembali sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
“Karena sidang dengan agenda keterangan saksi hari ini sudah selesai, maka sidang akan saya tunda dan akan dilanjutkan kembali, pada Kamis 3 Agustus 2017,” tutup ketua hakim, Christo En Sitorus SH Mhum.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, kalau kedua terdakwa penggelapan itu bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan perkara dan fakta persidangan yang ada.
“Kalau tuntutan belum, tapi kalau dakwaan untuk kedua terdakwa itu ialah, pasal 374 JO, Pasal 64 ayat (1) JO, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas JPU Hartanto SH ketika dijumpai Kaltara Pos (Jawa Pos Group), kemarin (27/7). (*/osa)
Beny dan Indra, terdakwa kasus penggelapan dana PT Cipta Karya sebesar Rp 2 miliar, menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan,
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng