Leo Candra Kembali Beraksi, Kali Ini Sasarannya Ayam, Ya Ampun
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Leo Candra alias Cooy, 33, warga Jalan Poros RT 08, Kelurahan Muara Enim, Kecamata Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian.
Leo ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Barat, di sekitaran RSUD Dr Sobirin, pada Senin (26/4), sekitar pukul 19.00 Wib.
Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Luhut Situmorang membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah pondok di Kelurahan Muara Enim RT.08, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
“Pelakunya merupakan residivis dan sudah tiga kali masuk penjara dalam perkara yang sama,” jelas Kapolsek, Selasa (27/4).
Terungkapnya kasus pencurian tersebut pada Rabu (31/4) sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam pondok milik korban dengan cara merusak dinding Pondok yang terbuat dari triplek.
Selanjutnya pelaku menguras isi pondok korban berupa, satu unit senapan angin, satu bilah parang, satu bilah cangkul, dan 12 ekor ayam jantan. Barang hasil curian tersebut seluruhnya dijual pelaku ke pasar.
Korban adalah Riyani, 44, warga Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Ulah pelaku, diketahui korban, bermula pada Kamis (1/4), sekitar pukul 11.00 wib. Saat korban ke pasar dan melihat ada 1 (satu) pucuk Senapan Angin yang dibawa oleh seorang anak laki-laki, A (saksi).
Leo Candra alias Cooy, 33, warga Jalan Poros RT 08, Kelurahan Muara Enim, Kecamata Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian.
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Jembatan Gantung di Lubuklinggau Putus, 8 Orang Terluka, Begini Kondisinya
- Ini Langkah Strategis Polres Banyuasin Menekan Angka Kejahatan di 2025
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata