Leo Nababan Anggap Hakim PTUN Keterlaluan

Leo Nababan Anggap Hakim PTUN Keterlaluan
Leo Nababan. Foto: dok/JPNN.com

Atas berbagai alasan yang ada, tidak heran jika kemudian Leo menilai hakim telah bertindak keterlaluan. Karena sengketa antara ARB dan AL sudah diselesaikan dan diputus di MPG. Baru setelah itu Menkumham menerbitkan SK pengesahan. 

“Jadi Menkumham menerbitkan SK setelah meyakini putusan MPG final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Itulah sebabnya Menkumham menerbitkan SK Pengesahan," ujar Leo.(gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar kubu hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Leo Nababan membeberkan sejumlah alasan mengapa pihaknya mengajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News