Leo Nababan Anggap Hakim PTUN Keterlaluan
Rabu, 20 Mei 2015 – 00:43 WIB
Atas berbagai alasan yang ada, tidak heran jika kemudian Leo menilai hakim telah bertindak keterlaluan. Karena sengketa antara ARB dan AL sudah diselesaikan dan diputus di MPG. Baru setelah itu Menkumham menerbitkan SK pengesahan.
“Jadi Menkumham menerbitkan SK setelah meyakini putusan MPG final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Itulah sebabnya Menkumham menerbitkan SK Pengesahan," ujar Leo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar kubu hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Leo Nababan membeberkan sejumlah alasan mengapa pihaknya mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital