Leo Nababan Anggap Hakim PTUN Keterlaluan
Rabu, 20 Mei 2015 – 00:43 WIB

Leo Nababan. Foto: dok/JPNN.com
Atas berbagai alasan yang ada, tidak heran jika kemudian Leo menilai hakim telah bertindak keterlaluan. Karena sengketa antara ARB dan AL sudah diselesaikan dan diputus di MPG. Baru setelah itu Menkumham menerbitkan SK pengesahan.
“Jadi Menkumham menerbitkan SK setelah meyakini putusan MPG final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Itulah sebabnya Menkumham menerbitkan SK Pengesahan," ujar Leo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar kubu hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Leo Nababan membeberkan sejumlah alasan mengapa pihaknya mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim