Lepas 1.664 Pasukan Pengaman Pemilu, Irjen Iqbal Optimistis Riau Kondusif
jpnn.com, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal melepas 1.664 pasukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Provinsi Riau.
Pasukan tersebut dilepas dalam Apel Pergeseran Pasukan di halaman Mapolda Riau, Minggu pagi (11/2).
Apel tersebut dihadiri Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Forkopimda, Danrem 031, Danlanud Roesmin Nurjadin, Danlanal Dumai, Ketua Bawaslu, dan Ketua KPU Riau.
Iqbal yang memimpin kegiatan ini menyampaikan bahwa momentum pemungutan suara merupakan momentum tertinggi dalam negara demokrasi,yaitu kedaulatan rakyat untuk memberikan hak suara secara konstitusi.
"Setiap warga negara yang berhak memilih melaksanakan pemilihan suara menyampaikan aspirasinya untuk memilih kepala daerah, kepala Perwakilan Daerah perwakilan provinsi dan semua perwakilan yang ada sesuai dengan undang-undang," katanya.
Iqbal memastikan TNI dan Polri, ASN dan semua yang terlibat pengamanan penyelenggara Pemilu akan melaksanakan tugas, menjamin keamanan, menjamin penyelenggaraan pemungutan suara, pergeseran logistik pemilu sampai ke tempat pemungutan suara.
Dia menjelaskan seluruh personil itu akan ditempatkan di 12 kabupaten kota.
Personel Bawah Kendali Operasi (BKO) yang ditugaskan terdiri dari 943 personil PAM TPS dengan rincian Polresta Pekanbaru 136, Kampar 149, Pelalawan 110, Rohul 78, Siak 190, Inhil 110, Rohil 60, Bengkalis 70 dan Meranti 40. Kemudian ditambah 721 personil dari Brimob.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal melepas 1.664 pasukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Provinsi Riau.
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara