Lepas Dari Jeratan KPK, Mendagri Aktifkan Lagi Bupati Ini
jpnn.com, JAKARTA - Suparman tidak hanya lepas dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Riau 2014-2015.
Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017 lalu, kini surat keputusan (SK) pengaktifannya kembali sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau, telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Hal ini terkonfirmasi dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono, Rabu (17/5). "Benar (jabatan Suparman sudah diaktifkan lagi)," ujar dia menjawab JPNN.com.
Saat ini, dirjen Otda menunggu SK Mendagri itu dijemput oleh utusan Pemprov Riau ke Jakarta. "Menunggu dijemput besok," tambah mantan Plt gubernur DKI Jakarta itu.
Namun demikian, vonis bebas untuk Suparman belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Bila MA menganulir putusan tingkat pertama atas Suparman dan menyatakan dia bersalah, maka ketua DPD Golkar Rohul itu terancam diberhentikan. Sebaliknya jika dinyatakan tidak bersalah, nama baiknya akan direhabilitasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 UU 23/2014 tentang Pemda.(fat/jpnn)
Suparman tidak hanya lepas dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Riau 2014-2015.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi