Lepas Dari Jeratan KPK, Mendagri Aktifkan Lagi Bupati Ini
jpnn.com, JAKARTA - Suparman tidak hanya lepas dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Riau 2014-2015.
Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017 lalu, kini surat keputusan (SK) pengaktifannya kembali sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau, telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Hal ini terkonfirmasi dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono, Rabu (17/5). "Benar (jabatan Suparman sudah diaktifkan lagi)," ujar dia menjawab JPNN.com.
Saat ini, dirjen Otda menunggu SK Mendagri itu dijemput oleh utusan Pemprov Riau ke Jakarta. "Menunggu dijemput besok," tambah mantan Plt gubernur DKI Jakarta itu.
Namun demikian, vonis bebas untuk Suparman belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Bila MA menganulir putusan tingkat pertama atas Suparman dan menyatakan dia bersalah, maka ketua DPD Golkar Rohul itu terancam diberhentikan. Sebaliknya jika dinyatakan tidak bersalah, nama baiknya akan direhabilitasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 UU 23/2014 tentang Pemda.(fat/jpnn)
Suparman tidak hanya lepas dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Riau 2014-2015.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI