Lepas dari Pasal Narkoba, Christoper Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 29 Januari 2015 – 18:14 WIB

Lepas dari Pasal Narkoba, Christoper Terancam 12 Tahun Penjara
"Saksi kunci disini yaitu Sandi. Sandi memang terus kita periksa, mendalami sampai sejauh mana, apa saja pembicaraan yang ada terus terjadi kecelakaan," katanya.
Dia pun memastikan bahwa Ali juga sudah beberapa kali diambil keterangannya. Polisi juga telah melakukan penggeledahan di rumah Ali dan Christoper, ketika mendapat informasi dugaan mereka mengonsumsi narkoba. (boy/jpnn)
JAKARTA - Meski terlepas dari jerat narkoba, tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan empat orang di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang