Lepas Status Kontrak Karya, Freeport Tetap Punya Hak Istimewa
jpnn.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (FI) bakal tetap memiliki hak istimewa meski setuju melepas status kontrak karya dan beralih ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Poin tentang stabilitas investasi, termasuk aturan perpajakan, akan diatur khusus dalam peraturan pemerintah (PP).
Saat ini, ada dua poin yang belum disepakati dalam putaran perundingan antara pemerintah dan Freeport.
Yakni, terkait stabilitas investasi dan divestasi. Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji menuturkan, salah satu usulan yang diajukan Freeport adalah pemuatan format yang berisi stabilitas investasi di dalam sebuah perjanjian antara pemerintah dan PT FI.
”Tapi, itu kan tidak dikenal di dalam sistem atau rezim hukum kita,’’ ujar Teguh di kantornya, Senin (7/8).
Akhirnya, pemerintah mengambil langkah untuk menuangkan kesepakatan terkait stabilitas investasi di dalam sebuah produk hukum.
Konsep peraturan pemerintah kini sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan.
Terpisah, VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama berharap perundingan panjang dengan pemerintah dapat segera mencapai titik temu.
PT Freeport Indonesia (FI) bakal tetap memiliki hak istimewa meski setuju melepas status kontrak karya dan beralih ke izin usaha pertambangan khusus
- Wujud Komitmen Ketahanan Energi, Pertamina Tambah 31 Titik Baru BBM Satu Harga
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Dukung Proses Pemurnian, Linde Mulai Pasokan Gas Industri kepada Freeport
- Bantuan Listrik Gratis Sasar 27.921 Rumah Tangga di Jawa Barat
- Ditjen Gatrik Perkuat Sinergi Pengawasan Ketenagalistrikan Pusat dan Daerah