Lepas Status Kontrak Karya, Freeport Tetap Punya Hak Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (FI) bakal tetap memiliki hak istimewa meski setuju melepas status kontrak karya dan beralih ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Poin tentang stabilitas investasi, termasuk aturan perpajakan, akan diatur khusus dalam peraturan pemerintah (PP).
Saat ini, ada dua poin yang belum disepakati dalam putaran perundingan antara pemerintah dan Freeport.
Yakni, terkait stabilitas investasi dan divestasi. Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji menuturkan, salah satu usulan yang diajukan Freeport adalah pemuatan format yang berisi stabilitas investasi di dalam sebuah perjanjian antara pemerintah dan PT FI.
”Tapi, itu kan tidak dikenal di dalam sistem atau rezim hukum kita,’’ ujar Teguh di kantornya, Senin (7/8).
Akhirnya, pemerintah mengambil langkah untuk menuangkan kesepakatan terkait stabilitas investasi di dalam sebuah produk hukum.
Konsep peraturan pemerintah kini sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan.
Terpisah, VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama berharap perundingan panjang dengan pemerintah dapat segera mencapai titik temu.
PT Freeport Indonesia (FI) bakal tetap memiliki hak istimewa meski setuju melepas status kontrak karya dan beralih ke izin usaha pertambangan khusus
- Dapat Suntikan Dana Segar dari Freeport, PSBS Biak Termotivasi Tingkatkan Performa
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
- Dirut Pertamina Memastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas
- Kementerian ESDM Sebut Smelter Ceria Group Membanggakan, Begini Penjelasannya
- Haris Azhar Desak Bahlil Diaudit, Diduga Biarkan Tambang Ilegal PT GPU di Muba
- Haris Azhar Sebut Polri dan Kementerian ESDM Melindungi Tambang Ilegal di Muba