Lepas Status Kontrak Karya, Freeport Tetap Punya Hak Istimewa

Lepas Status Kontrak Karya, Freeport Tetap Punya Hak Istimewa
Ilustrasi Freeport. Foto: AFP

”PT FI berharap negosiasi dengan pemerintah dapat diselesaikan secepatnya atau sebelum Oktober 2017,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.

Terkait dengan divestasi, lanjut dia, pemerintah tetap menginginkan agra poin pelepasan saham 51 persen dipatuhi Freeport.

Selain itu, pemerintah menggodok skema divestasi saham beserta poin-poin yang ada di dalamnya.

Adapun divestasi tersebut nantinya diutamakan diserap pemerintah.

Setelah itu, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan yang terakhir perusahaan swasta nasional. (dee/c21/sof)


PT Freeport Indonesia (FI) bakal tetap memiliki hak istimewa meski setuju melepas status kontrak karya dan beralih ke izin usaha pertambangan khusus


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News