Lepas Status Kontrak Karya, Freeport Tetap Punya Hak Istimewa
Selasa, 08 Agustus 2017 – 09:29 WIB
”PT FI berharap negosiasi dengan pemerintah dapat diselesaikan secepatnya atau sebelum Oktober 2017,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.
Terkait dengan divestasi, lanjut dia, pemerintah tetap menginginkan agra poin pelepasan saham 51 persen dipatuhi Freeport.
Selain itu, pemerintah menggodok skema divestasi saham beserta poin-poin yang ada di dalamnya.
Adapun divestasi tersebut nantinya diutamakan diserap pemerintah.
Setelah itu, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan yang terakhir perusahaan swasta nasional. (dee/c21/sof)
PT Freeport Indonesia (FI) bakal tetap memiliki hak istimewa meski setuju melepas status kontrak karya dan beralih ke izin usaha pertambangan khusus
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Wujud Komitmen Ketahanan Energi, Pertamina Tambah 31 Titik Baru BBM Satu Harga
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Dukung Proses Pemurnian, Linde Mulai Pasokan Gas Industri kepada Freeport
- Bantuan Listrik Gratis Sasar 27.921 Rumah Tangga di Jawa Barat
- Ditjen Gatrik Perkuat Sinergi Pengawasan Ketenagalistrikan Pusat dan Daerah