Lepaskan Bandar Narkoba, Jaksa Sultoni Dipecat
Senin, 11 Mei 2009 – 16:18 WIB
JAKARTA - Masih ingat Jaksa Sultoni? Jaksa yang tidak melakukan pengawasan ketat sehingga bandar narkoba Gunawan Tjahyadi kabur itu kini sudah dipecat dari jabatannya. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja menjelaskan, Jaksa Sultoni telah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Menurut Hamzah, terdapat dua kesalahan fatal yang telah dilakukan Sultoni sehingga harus dipecat. Pertama, karena berkas rencana tuntutan (rentut) terhadap terdakwa justru tidak disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negri Jakarta Barat, tapi malah diserahkan ke Kasie Pidum saja. "Kesalahan kedua, dalam penitipan penahanan terdakwa, yang seharusnya dititipkan di Rutan tapi tetap dititipkan di Polres Jakarta Barat. Sudah ada sanksi pencopotan jabatan fungsional terhadap Jaksa Sultoni," ungkap Hamzah Tadja kepada wartawan saat menghadiri rapat kerja jajaran Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR, di Senayan, Senin (11/5).
Baca Juga:
Hamzah menegaskan, sanksi atas Sultoni dijatuhkan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No.30 tahun 1980 tentang disiplin pegawai negeri. Namun demikian, lanjutnya, Sultoni tetap diberi hak untuk mengajukan keberatan atas sanksi yang sudah dijatuhkan itu.
Seperti diketahui, Gunawan Tjahyadi merupakan bandar narkoba yang sudah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakbar yang dipimpin Haris Munandar. Gunawan didakwa selama satu tahun penjara. Proses persidangan berlangsung singkat selama dua hari langsung vonis, yakni, 17 Februari dan 18 Februari 2009.
JAKARTA - Masih ingat Jaksa Sultoni? Jaksa yang tidak melakukan pengawasan ketat sehingga bandar narkoba Gunawan Tjahyadi kabur itu kini sudah dipecat
BERITA TERKAIT
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati