Lepaskan Bandar Narkoba, Jaksa Sultoni Dipecat
Senin, 11 Mei 2009 – 16:18 WIB
Kasus itu terungkap setelah terdakwa menghilang pasca divonis dan baru ditangkap kembali pada 19 April 2009 oleh jajaran Kejari Jakbar di Bandara Soekarno Hatta. Pada awal Mei ini, Hamzah Tadja sudah memberi sinyal bakal diberikannya sanksi tegas kepada Sultoni. Saat itu Hamzah menyatakan, memang terbukti ada kekeliruan prosedur dalam penanganan perkara bandar narkoba Gunawan Tjahyadi. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Masih ingat Jaksa Sultoni? Jaksa yang tidak melakukan pengawasan ketat sehingga bandar narkoba Gunawan Tjahyadi kabur itu kini sudah dipecat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani