Lepaskan Bupati Mojokerto Tanpa Izin, KPK Tegur Dirjen PAS
![Lepaskan Bupati Mojokerto Tanpa Izin, KPK Tegur Dirjen PAS](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/02/15/komisi-pemberantasan-korupsi-foto-jpg.jpeg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan (dirjen PAS).
Teguran itu lantaran Kepala Rumah Tahanan (rutan) Klas 1 Surabaya mengeluarkan terdakwa mantan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa tanpa izin pihak-pihak terkait.
Peringatan itu diberikan melalui surat surat yang diterbitkan KPK dengan nomor B/48/TUT.01.10/20-24/04/2019.
Surat yang ditandatangani pimpinan KPK Deputi Penindakan Firli tersebut meminta pihak rutan mentaati ketentuan tentang tata kelola pengeluaran tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat itu dikeluarkan pada awal April 2019 lalu. Langkah itu diambil karena mendapatkan informasi ada pengeluaran tahanan tanpa izin.
"Informasi yang kami terima tahanan yang seharusnya, kalau mau keluar dari tahanan harus izin pihak yang menahan, namun ini tidak ada izin," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Menurut Febri, pihaknya bertindak karena status penahanan yang dijalani Mustofa merupakan tahanan pengadilan. Karena bila ingin mengeluarkan tahanan wajib mengajukan ke pengadilan.
"Jadi seharusnya dilakukan izin ke pengadilan, tapi karena tidak dilakukan maka kami mengingatkan aturan yang seharusnya berlaku," tegasnya.
Karutan Klas 1 Surabaya mengeluarkan terdakwa mantan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa tanpa izin pihak-pihak terkait.
- Kombes Hendy Kurniawan Disebut Gagalkan OTT Hasto & Harun, Polri Merespons Begini
- KPK Sita Rubicon hingga Landrover dari Rumah Ketum PP Japto
- Guntur Romli Sebut KPK Lakukan Manipulasi di Kasus Hasto
- Kubu Hasto Sebut KPK Berbohong soal Perintah Tenggelamkan HP
- Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap
- Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK