Lepaskan Bupati Mojokerto Tanpa Izin, KPK Tegur Dirjen PAS
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan (dirjen PAS).
Teguran itu lantaran Kepala Rumah Tahanan (rutan) Klas 1 Surabaya mengeluarkan terdakwa mantan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa tanpa izin pihak-pihak terkait.
Peringatan itu diberikan melalui surat surat yang diterbitkan KPK dengan nomor B/48/TUT.01.10/20-24/04/2019.
Surat yang ditandatangani pimpinan KPK Deputi Penindakan Firli tersebut meminta pihak rutan mentaati ketentuan tentang tata kelola pengeluaran tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat itu dikeluarkan pada awal April 2019 lalu. Langkah itu diambil karena mendapatkan informasi ada pengeluaran tahanan tanpa izin.
"Informasi yang kami terima tahanan yang seharusnya, kalau mau keluar dari tahanan harus izin pihak yang menahan, namun ini tidak ada izin," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Menurut Febri, pihaknya bertindak karena status penahanan yang dijalani Mustofa merupakan tahanan pengadilan. Karena bila ingin mengeluarkan tahanan wajib mengajukan ke pengadilan.
"Jadi seharusnya dilakukan izin ke pengadilan, tapi karena tidak dilakukan maka kami mengingatkan aturan yang seharusnya berlaku," tegasnya.
Karutan Klas 1 Surabaya mengeluarkan terdakwa mantan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa tanpa izin pihak-pihak terkait.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut