Lepaskan Bupati Mojokerto Tanpa Izin, KPK Tegur Dirjen PAS

Lepaskan Bupati Mojokerto Tanpa Izin, KPK Tegur Dirjen PAS
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: JPG

Dari datarnya surat disposisi yang dikeluarkan, terlihat tak ada penindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan.

Padahal, Karutan Klas 1 Surabaya telah dinilai KPK melanggar pasal 19 ayat 8 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, yang seharusnya mendapat sangsi. (tan/jpnn)


Karutan Klas 1 Surabaya mengeluarkan terdakwa mantan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa tanpa izin pihak-pihak terkait.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News