Lesbian di Bandung Tikam Leher Pasangan Gegara Cemburu, Begini Kronologinya

Kepada keluarga korban, kata Budi, tersangka mengatakan bahwa Irma menjadi korban pembegalan.
Pihak keluarga yang menaruh curiga, akhirnya melaporkan kematian adiknya itu kepada pihak berwajib.
“Dihubungi kakak korban dan datang kemudian dijelaskan kepada kakak korban bahwa korban terkena begal. Tetapi keluarga korban tidak percaya dengan keterangan bahwa korban dibegal dan melaporkan ke Polsek Ciamis,” jelasnya.
“Korban itu bukan karena begal, karena memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan penusukan dengan menggunakan pisau,” tandasnya.
Atas perbuatannya, BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Sementara dua tersangka lain dikenakan Pasal 221 KUHP karena menghalangi proses penyidikan. (mcr27/jpnn)
Pesta miras pasangan lesbian di Kota Bandung, berujung pembunuhan. Polisi jelaskan kronologisnya.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Persiapan Polrestabes Bandung Menjelang Mudik Lebaran 2025
- Ops Keselamatan Lodaya 2025: Angka Kecelakaan Naik 100 Persen
- Viral Perundungan Siswa SMP di Kota Bandung, Korban Dikeroyok
- Jelang Ramadan, Polrestabes Bandung Gelar Razia di Leuwipanjang, Sita Ribuan Botol Miras
- Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Polrestabes Bandung Beri Imbauan Ini
- Diprediksi Sore Ini Puncak Arus Balik, Polrestabes Bandung Imbau Hindari GT Pasteur