Lestari Harapkan UU Cipta Kerja Mampu Mempersempit Gap Pemerintah Pusat dan Daerah

Lestari Harapkan UU Cipta Kerja Mampu Mempersempit Gap Pemerintah Pusat dan Daerah
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Implikasi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 bekerja sama Dewan Pakar dan Koordinator Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis Partai NasDem, Rabu (18/11). Foto: Humas MPR RI

Akademisi dan Dirjen Otonomi Daerah Periode 2010-2015, Djohermansyah Djohan mengingatkan pencabutan kewenangan dari daerah ke pusat berisiko menimbulkan gejolak di daerah. Pemerintah pusat dan daerah, jelas Djohermasyah, harus memperkuat kelembagaan di daerah untuk menyikapi sejumlah kebijakan dalam UU Cipta Kerja.

Relatif singkatnya rencana pembahasan RPP terkait UU Cipta Kerja, dinilai Djohermansyah, berpotensi membatasi proses penyerapan masukan dari publik dan daerah sehingga PP yang tercipta berpeluang kurang akomodatif menjawab hambatan yang ada.

Wartawan senior, Saur Hutabarat menilai, upaya menyusun UU Cipta Kerja sebagai koreksi atas terjadinya over otonomisasi, ternyata juga menghasilkan aturan yang dinilai over sentralistik.

Karena itu, jelas Saur, penguatan PP sebagai pelaksana UU Cipta Kerja harus dilakukan agar hubungan pusat dan daerah bisa berjalan dengan baik.(fri/jpnn)

Kehadiran UU tentang Cipta Kerja diharapkan mampu membuka lapangan kerja lebih luas dengan mempersempit gap antara pemerintah pusat dan daerah.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News