Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti

Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

"Sejumlah peraturan perundang-undangan untuk mencegah dan mengatasi tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, sudah diberlakukan," ungkap Rerie, sapaan akrab Lestari.

Sebagai misal, tambah Rerie, Undang-Undang Nomor 35 /2014 tentang Perlindungan Anak, Permendikbud No. 82 /2015 yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, dan Permendikbudristek No. 46/2023 yang membantu satuan pendidikan menangani kasus kekerasan, termasuk kekerasan daring dan psikis.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu menilai, pemahaman masyarakat terkait kebijakan yang ada harus ditingkatkan agar kepedulian semua pihak untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman untuk proses belajar mengajar dapat diwujudkan.

Selain itu, ujar Rerie, upaya untuk meningkatkan kemampuan para pengelola institusi pendidikan dalam menerapkan manajemen krisis berbasis sekolah mendesak untuk dilakukan.

Sehingga, tegas dia sejumlah potensi yang dapat memicu tindak kekerasan di lingkungan sekolah dapat segera terdeteksi dan diambil sejumlah langkah pencegahannya.

Rerie sangat berharap upaya untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman untuk proses belajar mengajar harus konsisten ditingkatkan.

"Ini demi kelancaran pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang mampu melahirkan generasi penerus yang berdaya saing di masa depan," tandas Lestari Moerdijat. (jpnn)


Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat berharap korban tindak kekerasan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News