Lestari Moerdijat Harap Masyarakat Gunakan Rasional dalam Menentukan Calon Pemimpin

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pemilihan umum (Pemilu) harus menjadi bagian proses meningkatkan pengamalan persatuan dan kesatuan antaranak bangsa untuk mewujudkan keadilan yang merata di masa datang.
"Jadikan informasi yang diperoleh selama masa kampanye sebagai salah satu acuan untuk menentukan wakil rakyat dan pemimpin nasional dalam proses bernegara yang mampu mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat yang adil dan makmur," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/2).
Pada Pemilu 2024, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye berakhir, pemilu memasuki masa tenang selama tiga hari pada 11-13 Februari 2024.
Pada 14 Februari 2024 dijadwalkan pemungutan suara di tanah air.
Menurut Lestari, setelah masa kampanye berakhir sejumlah alasan dan pertimbangan yang diperlukan masyarakat untuk menentukan kepada siapakah aspirasi akan dititipkan, seharusnya semakin jelas.
"Kami berharap masyarakat benar-benar menggunakan rasionalitasnya dalam menetukan calon pemimpin dan wakil rakyat yang akan dipilihnya," tutur Rerie sapaan akrab Lestari.
Masyarakat, jelas Rerie, diharapkan mampu mengedapankan semangat persatuan dan kebangsaan dalam menyikapi berlangsungnya proses kontestasi dalan Pemilu 2024.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pemilihan umum (Pemilu) harus menjadi bagian proses meningkatkan pengamalan persatuan dan kesatuan.
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Soroti Menurunnya Jumlah Pendaftar ke Perguruan Tinggi, Begini Kata Wakil Ketua MPR
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia