Lestari Moerdijat: Jangan Abaikan Hak Pekerja Rumah Tangga

Isu tersebut antara lain, adalah pengaturan pekerja rumah tangga sebuah keniscayaan dengan pemahaman bahwa kepentingan para PRT sudah diatur dalam UU Perburuhan.
Rerie menilai pendapat tersebut sesungguhnya tidaklah tepat. Karena, jelasnya, kenyataan saat ini PRT memiliki sejumlah kekhususan dalam kerja kesehariannya, seperti tinggal dengan pemberi kerja dan belum ada standar kerja yang baku.
Meski hubungan antara pekerja dan pemberi kerja berdasar atas kesepakatan kedua belah pihak, menurut Rerie, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam praktiknya terdapat banyak potensi pelanggaran.
Kehadiran UU PRT, tegas Rerie, bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Lebih dari itu, tegasnya, undang-undang tersebut mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Semua langkah tersebut, ujar Rerie, semata-mata untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk pekerja rumah tangga.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Berlarut-larutnya pembahasan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) sama saja kita menunda kepastian hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Soroti Menurunnya Jumlah Pendaftar ke Perguruan Tinggi, Begini Kata Wakil Ketua MPR
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia