Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan peringatan Hari Buruh harus menjadi momentum untuk para pemangku kepentingan meningkatkan komitmen untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurut Lestari, setiap 1 Mei memang ditetapkan sebagai hari para pekerja, tetapi para pemangku kepentingan harus ingat ada kelompok pekerja yang belum terlindungi oleh undang-undang atau aturan yang ada, yaitu para pekerja rumah tangga.
"Komitmen untuk melindungi pekerja rumah tangga harus direalisasikan," tegas Lestari Moerdijat.
Dia mengungkapkan proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT yang tersendat di parlemen selama 19 tahun itu saat ini masih terhenti di pimpinan dewan.
Padahal, masa kerja DPR RI periode 2019-2024 enam bulan lagi akan berakhir.
Sejumlah pasal yang ditujukan untuk melindungi para pekerja rumah tangga sangat diharapkan bisa mulai berlaku bila UU PPRT segera disahkan.
Dia menegaskan pengesahan RUU PPRT sangat mendesak dilakukan agar para pekerja di ranah domestik yang didominasi perempuan, memiliki aturan perlindungan yang memadai.
"Karena saat ini para pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan itu, rawan terhadap perlakuan diskriminasi, standar upah, kekerasan, hingga pelecehan di lingkungan kerjanya," terangnya.
Proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT yang tersendat di parlemen selama 19 tahun itu saat ini masih terhenti di pimpinan DPR
- Terima Kunjungan Hadianto, Waka MPR Apresiasi Perkembangan Pembangunan Palu
- Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok
- Waka MPR Sebut Link and Match Pendidikan Kejuruan & Dunia Usaha Harus Ditingkatkan
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh