Lestari Moerdijat Sebut Proses Legislasi RUU PPRT Harus Berlanjut

Lestari Moerdijat Sebut Proses Legislasi RUU PPRT Harus Berlanjut
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Bedah RUU PPRT: Kajian Hukum Terhentinya Proses Legislasi RUU PPRT di DPR, Bagaimana Solusinya? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (21/8). Foto: MPR RI

Sehingga, tambah Rerie bila RUU PPRT harus di-carry over ke periode mendatang tidak perlu membahas dari awal lagi.

Peneliti Pusris Politik BRIN, Mouliza K Donna Sweinstani berpendapat berlangsung lamanya pembahasan RUU PPRT karena bila dilihat dari tren proses legislasi seringkali meleset dari target.

Donna malah mengungkapkan sejumlah RUU yang belum selesai dibahas kebanyakan terkait dengan kepentingan perempuan.

Bila diamati, jelas dia, tuntasnya RUU TPKS menjadi undang-undang diwarnai tekanan dari masyarakat sipil dan gerakan perempuan.

Hingga saat ini, ungkap Donna, RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Kesetaraan Gender pun belum dibahas.

"Mungkin pimpinan dewan menganggap tidak penting hal-hal yang terkait dengan kepentingan perempuan," ujarnya.

Berdasarkan pengamatan Donna, sejumlah faktor yang menyebabkan macetnya pembahasan RUU PPRT saat ini antara lain karena ada kesengajaan untuk dihambat, tidak ada political will dari pimpinan DPR, dinilai belum perlu, dan tidak menghasilkan keuntungan elektoral.

Menurut Donna, perlu membentuk public pressure untuk mendorong RUU PPRT segera menjadi undang-undang.

Lestari Moerdijat mengatakan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus dilanjutkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News