Lestari Moerdijat Sebut Proses Legislasi RUU PPRT Harus Berlanjut
Sehingga, tambah Rerie bila RUU PPRT harus di-carry over ke periode mendatang tidak perlu membahas dari awal lagi.
Peneliti Pusris Politik BRIN, Mouliza K Donna Sweinstani berpendapat berlangsung lamanya pembahasan RUU PPRT karena bila dilihat dari tren proses legislasi seringkali meleset dari target.
Donna malah mengungkapkan sejumlah RUU yang belum selesai dibahas kebanyakan terkait dengan kepentingan perempuan.
Bila diamati, jelas dia, tuntasnya RUU TPKS menjadi undang-undang diwarnai tekanan dari masyarakat sipil dan gerakan perempuan.
Hingga saat ini, ungkap Donna, RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Kesetaraan Gender pun belum dibahas.
"Mungkin pimpinan dewan menganggap tidak penting hal-hal yang terkait dengan kepentingan perempuan," ujarnya.
Berdasarkan pengamatan Donna, sejumlah faktor yang menyebabkan macetnya pembahasan RUU PPRT saat ini antara lain karena ada kesengajaan untuk dihambat, tidak ada political will dari pimpinan DPR, dinilai belum perlu, dan tidak menghasilkan keuntungan elektoral.
Menurut Donna, perlu membentuk public pressure untuk mendorong RUU PPRT segera menjadi undang-undang.
Lestari Moerdijat mengatakan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus dilanjutkan.
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan