Lestari Moerdijat Sebut Proses Legislasi RUU PPRT Harus Berlanjut
Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan berpendapat dalam skema politik legislasi dibutuhkan dasar pertimbangan yang jelas untuk mengklasifikasi sejumlah RUU yang masuk ke dalam prolegnas.
Bila dasar pertimbangannya jelas, tegas Atang, akan sangat mudah untuk menentukan skala prioritas antara RUU satu dengan lainnya dalam suatu proses legislasi.
Diakui Atang, proses legislasi RUU PPRT terlalu lambat. Atang menilai konsep kolektif kolegial sejatinya berlaku pada pimpinan DPR, karena antara ketua dan wakil ketua memiliki kewenangan yang sama.
Sehingga bila Ketua DPR berhalangan, tambah dia, bila jumlah pimpinan lain sudah quorum bisa segera melanjutkan proses legislasi dengan membahas di tingkat Bamus.
Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK, Nursyahbani Katjasungkana mengungkapkan ide awal terkait kepemimpinan perempuan sejatinya sudah didorong sejak proses legislasi UU Pemilu dan UU Partai Politik agar partisipasi perempuan di bidang politik meningkat.
Menurut Nursyahbani, bekerja untuk memperjuangkan kepentingan politik perempuan tidak akan efektif bila tidak melihat persoalan perempuan lain yang rentan dan marjinal.
Dalam kasus terhambatnya proses legislasi RUU PPRT, Nursyabani menilai ada krisis ethic of care atau krisis kepedulian dari kepemimpinan di DPR.
Dia menyarankan untuk terus melakukan lobi kepada pimpinan DPR agar proses pembahasan RUU PPRT bisa dituntaskan.
Lestari Moerdijat mengatakan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus dilanjutkan.
- Terima Kunjungan Hadianto, Waka MPR Apresiasi Perkembangan Pembangunan Palu
- Waka MPR Sebut Link and Match Pendidikan Kejuruan & Dunia Usaha Harus Ditingkatkan
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Waka MPR Sebut Peningkatan Kesejahteraan Bisa Tingkatkan Kualitas Guru
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup