Lestari MPR Sebut Negara Bertanggung jawab Terhadap Hal ini
"Perbedaan itu diharapkan mengerucut pada titik temu, bukan untuk menggagalkan pembahasan beleid itu," ucapnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengakui bahwa fraksi-fraksi di DPR RI sudah memahami pentingnya kehadiran UU PKS.
Diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk dukungan politik untuk menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang yang akan berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.
Menurut dia, kasus kekerasan seksual selama ini terus meningkat dari tahun ke tahun.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada 2020, yakni lebih dari 7 ribu kasus.
"Sedangkan pada tahun yang sama, total kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11 ribu lebih kasus," katanya.
Kemudian berdasarkan pelaporan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2021 hingga 3 Juni 2021, terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wakil Ketua MPR Lestari menyebut negara bertanggung jawab terhadap hal penting ini
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti