Lesti Kejora Diduga Alami KDRT, Polisi Ungkap Hal Ini

Lesti Kejora Diduga Alami KDRT, Polisi Ungkap Hal Ini
Lesti Kejora dan Rizky Billar. Foto: Firda Junita/JPNN

Nurma menjelaskan atas dugaan kasus ini, Rizky Billar dikenakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004.

"Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya. (mcr31/jpnn)

Pedangdut Lesti Kejora diduga mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Polisi ungkap hal ini.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News