Lesti Kejora Diduga Alami KDRT, Polisi Ungkap Hal Ini
Kamis, 29 September 2022 – 13:40 WIB

Lesti Kejora dan Rizky Billar. Foto: Firda Junita/JPNN
Nurma menjelaskan atas dugaan kasus ini, Rizky Billar dikenakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004.
"Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya. (mcr31/jpnn)
Pedangdut Lesti Kejora diduga mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Polisi ungkap hal ini.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Lesti Kejora Ungkap Alasan Tidak Bisa Mudik Lebaran Tahun Ini
- Dukung Timnas Indonesia Melawan Bahrain, Rizky Billar: Peluang Itu Masih Ada
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- Paula Verhoeven Mengaku Jadi Korban KDRT, Baim Wong Merespons Begini