Lesti Kejora Korban KDRT, Orang Ini Akan Diperiksa Polisi Besok

Lesti Kejora Korban KDRT, Orang Ini Akan Diperiksa Polisi Besok
Lesti Kejora. Foto: Ricardo/JPNN.com

Terlebih, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ke tahap penyidikan.

Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora yang dilakukan suaminya, Rizky Billar masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News