Lesu Dengar Vonis 4 Tahun, tapi Siap Bikin Lagu di Penjara
jpnn.com - SIMALUNGUN - Darma Silalahi alias Damma dan Jon Sahata Saragih, keduanya warga Nagori Bangun Raya, Kecamatan Silau kahean, Simalungun, divonis empat tahun penjara.
“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara,” demikian Hakim Ketua Julius Panjaiatan membacakan putusan di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (6/6).
Keduanya dikenakan pasal 127 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Agus Sinaga yang menuntut keduanya 5 tahun penjara.
Hakim Ketua Julius Panjaiatan dan anggota Hotnaria Purba serta Melinda Aritonang menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa, bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbutannya.
Mendengar putusan itu, Damma terlihat lesu. Ia hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya. Sementara temannya Jon Sahata Saragih tetap terlihat tegak sewaktu hakim membacakan putusan.
Baik terdakwa maupun JPU, mengaku pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut.
Ditemui di ruang tahanan, Darma mengaku mempunyai rencana untuk menciptakan lagu selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
SIMALUNGUN - Darma Silalahi alias Damma dan Jon Sahata Saragih, keduanya warga Nagori Bangun Raya, Kecamatan Silau kahean, Simalungun, divonis empat
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi