Letda Oky dan Serda Mikhael Dipecat dari TNI, Sembilan Prajurit Lagi Dihukum Mulai 9-12 Bulan Penjara

Oditur menuntut agar 11 prajurit itu dijatuhi hukuman masing-masing 1 sampai 2 tahun penjara.
Korban dari kasus ini adalah Jusni, pria 24 tahun dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Saat pengeroyokan terjadi, Jusni baru tiga bulan di Jakarta dan tengah mencari kerja di pelayaran bersama teman-temannya.
Pengeroyokan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020 mengakibatkan korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul selama dianiaya pelaku.
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Ini Langsung Ditembak Polisi
Kasus tersebut menyita perhatian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang merilis video pengeroyokan terhadap Jusni lewat akun Twitter pada Senin (16/11).(antara/jpnn)
Sebanyak 11 oknum prajurit TNI terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga bernama Jusni, 24, divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu.
Redaktur & Reporter : Budi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini
- Tanggapi Aksi Penembakan Oknum TNI Kepada 3 Anggota Polri, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah
- Sempat Kabur, 5 Pelaku Utama Pengeroyokan Juru Parkir di Bandung Dibekuk Polisi
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung