Letda Oky dan Serda Mikhael Dipecat dari TNI, Sembilan Prajurit Lagi Dihukum Mulai 9-12 Bulan Penjara

Letda Oky dan Serda Mikhael Dipecat dari TNI, Sembilan Prajurit Lagi Dihukum Mulai 9-12 Bulan Penjara
Ilustrasi Pengadilan Militer. Foto: ANTARA/HO

Oditur menuntut agar 11 prajurit itu dijatuhi hukuman masing-masing 1 sampai 2 tahun penjara.

Korban dari kasus ini adalah Jusni, pria 24 tahun dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Saat pengeroyokan terjadi, Jusni baru tiga bulan di Jakarta dan tengah mencari kerja di pelayaran bersama teman-temannya.

Pengeroyokan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020 mengakibatkan korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul selama dianiaya pelaku.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Ini Langsung Ditembak Polisi

Kasus tersebut menyita perhatian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang merilis video pengeroyokan terhadap Jusni lewat akun Twitter pada Senin (16/11).(antara/jpnn)

Sebanyak 11 oknum prajurit TNI terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga bernama Jusni, 24, divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News