Letjen Chandra Singgung Motif 3 Prajurit TNI Diduga Membuang Jasad Sejoli ke Sungai
Chandra menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta pasal-pasal lainnya.
"Ini sudah merupakan pasal yang berat. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan," ucap jenderal bintang tiga itu.
Kecelakaan yang melibatkan tiga prajurit TNI dengan dua korban, Handi (16) dan Salsabila (14) terjadi pada 8 Desember 2021.
Baca Juga: Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Ditangkap, Lihat Matanya Saat Menatap Kompol Firdaus
Setelah kecelakaan, para korban dibawa oleh tiga oknum anggota TNI tersebut lalu hilang secara misterius.
Jasan sejoli itu kemudian ditemukan pada 11 Desember 2021, di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan kepada keluarga dan dimakamkan. (ant/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo singgung motif 3 prajurit TNI diduga membuang jasad sejoli korban tabrakan di Nagreng ke sungai di wilayah Jateng.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang