Letjen Doni Terbitkan 2 SE Satgas Covid-19 Sekaligus, Ada Satu soal Penggunaan GeNose
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo kembali mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan di masa pandemi.
Tentara berpangkat letnan jenderal itu menerbitkan dua surat edaran sekaligus yang semua bertarikh 26 Januari 2021. Pertama ialah SE Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Regulasi baru itu memperpanjang SE Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE Nomor 1 Tahun 2021 mengatur pembatasan perjalanan dalam negeri selama periode 9 Januari-25 Januari 2021.
Berdasar SE 1 Tahun 2021, pengguna transportasi udara dari maupun ke Pulau Jawa dan di dalam Pulau Jawa, baik antarprovinsi atau kabupaten/kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari Covid-19 menggunakan tes RT-PCR paling lama 3x24 jam atau rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Namun, SE Nomor 5 Tahun 2021 menambah ketentuan khusus untuk pengguna transportasi kereta api di luar kawasan satu aglomerasi dimungkinkan menggunakan tes menggunakan GeNose selain RT-PCR ataupun rapid test antigen.
GeNose merupakan alat non-invasif yang memberikan hasil lebih cepat dan reliabilitas tinggi dalam pemeriksaan Covid-19. Alat temuan Universitas Gadjah Mada itu juga berbiaya murah.
Adapun surat edaran kedua ialah SE Nomor 6 Tahun tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE ini juga memperpanjang ketentuan sebelumnya tentang pembatasan bagi WNA ataupun WNI yang masuk ke Indonesia.
Pembatasan bagi WNA dan WNI dari luar negeri yang berlaku pada 9-25 Januari 2020 diperpanjang lagi sampai 8 Februari 2020. "Surat edaran ini berlaku sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi," tulis Doni dalam kedua SE tersebut.(tan/jpnn)
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo kembali mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan di masa pandemi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- BKN: Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Pakai Meterai Tempel Mulai Malam Ini
- Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
- KLHK Ingatkan Sampah yang Timbul dari Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Reagen Andani