Letjen Ganip Warsito Berikan Peringatan Buat Pelaku Perjalanan Antardaerah dan Antarnegara
Selasa, 06 Juli 2021 – 20:20 WIB
“Dia akan melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans aktif, isolasi, karantina, penutupan tempat umum nonesensial, dan pembatasan kegiatan sosial,” katanya.
Ganip menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo juga memerintahkan pihaknya untuk mempublikasikan hasil pemantauan terhadap kepatuhan daerah dan institusi terkait pelanggaran protokol kesehatan. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito memastikan warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus mengikuti aturan yang ada. Ganip membeberkan sejumlah syarat bagi mereka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN