Letjen Joni Pimpin Sidang Penerimaan Perwira Prajurit Karier TNI, Begini Harapannya

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto didampingi Aspers Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi dan Aspers Angkatan memimpin sidang Panitia Penentuan Akhir (Pantukhir) Pusat penerimaan Perwira Prajurit Karier TNI Reguler Tahun 2019 di Aula Gatot Soebroto Rindam Jaya, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Kasum TNI menegaskan penerimaan calon Perwira Prajurit Karier Reguler TNI bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Dia berharap para calon prajurit tersebut akan menjadi generasi penerus dan profesional sesuai bidang ilmu yang dimiliki.
Kasum TNI menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua tim seleksi yang telah bekerja secara maksimal dalam menjaring calon Perwira Prajurit Karier TNI. “Diharapkan nantinya menjadi Perwira yang tanggap, tanggon, trengginas dan professional,” katanya.
Sebanyak 318 peserta calon siswa Sekolah Perwira Prajurit Karier (Sepa PK) TNI Reguler yang mengikuti sidang Pantukhir, diseleksi menjadi 209 peserta sesuai dengan alokasi kebutuhan yaitu TNI AD 116 peserta (97 pria dan 19 wanita), TNI AL 40 peserta (34 pria dan 6 wanita) dan TNI AU 53 peserta pria semuanya.
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman mengatakan bagi peserta yang dinyatakan lulus langsung diberangkatkan ke Akademi Militer di Magelang untuk mengikuti pendidikan pertama, yang rencananya akan dibuka pada tanggal 3 Januari 2020.(fri/jpnn)
Kasum TNI menegaskan bahwa penerimaan calon Perwira Prajurit Karier Reguler TNI bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ibas Memuji Peran TNI, Ahli Gizi hingga Masyarakat di Program Makan Bergizi Gratis
- Panglima TNI Serahkan Paket Sembako Kepada Prajuritnya Menjelang Idulfitri 1446 H
- RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
- Dorong Semangat Baru di Tubuh TNI, 6 Jabatan Strategis Diserahterimakan
- Imparsial: Peradilan Militer Cenderung Menjadi Sarang Impunitas Bagi Prajurit TNI
- RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif