Letjen TNI (Purn) Harto Merasa Menjadi Pangkostrad Merupakan yang Paling Berkesan
jpnn.com, JAKARTA - Letnan Jenderal TNI (Purn) Besar Harto Karyawan memasuki masa purnabakti setelah kurang lebih 35 tahun mengabdi sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.
Jebolan Akademi Militer (Akmil) 1986 itu pernah mengemban berbagai jabatan strategis seperti Danpuspenerbad, Pangdam III/Siliwangi, Pangkostrad dan Danpussenif Kodiklatad.
Jabatan terakhir yang diemban Letjen TNI (Purn) Besar Harto Karyawan ialah Koordinator Staf Ahli Kasad di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad).
"Saya bertugas di TNI AD kurang lebih 35 tahun, mulai saya dilantik menjadi perwira dengan pangkat Letnan Dua (Letda) pada 1986," kata Letjen TNI (Purn) Harto dalam siaran TNI AD di YouTube, Jumat (18/6).
Pria yang lahir di Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat, 31 Mei 1963 itu mengatakan bahwa banyak suka dan duka dalam menjalankan penugasan sebagai seorang prajurit TNI AD.
Menurut Harto, kurang lebih 20 tahun dia menjalani tugas di lapangan baik itu operasi maupun latihan. Bagi Harto, diberikan kesempatan dan kepercayaan menjadi Pangkostrad, adalah yang paling berkesan dan tak terlupakan.
Sebab, dia harus meningkatkan dan mempertahankan kemampuan prajurit yang berjumlah hampir 27 ribu untuk menjadi profesional.
"Diberikan kesempatan dan kepercayaan menjadi Pangkostrad merupakan yang paling berkesan,” ungkap dia.
Letjen TNI (Purn) Besar Harto Karyawan mengatakan bahwa diberikan kesempatan dan kepercayaan menjadi Pangkostrad merupakan hal yang paling berkesan dan tidak terlupakan. Kini, Letjen TNI (Purn) Harto memasuki masa purnabakti, dan akan lebih banyak menghab
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral